Seminar Details

Mentorship Aktuaris Perusahaan Tahun 2025

Member : Rp. 6.000.000

Non Member : Rp. 6.000.000

Date : 20-22 November 2025
Location : Sekretariat PAI
Registration Period : 07-Oct-2025 s/d 19-Nov-2025
Remaining Quota : 0

Seminar Brochure :
Download the seminar brochure here
The quota is full

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan kesenjangan antara hasil uji fit dan proper dari kandidat  dengan standar kriteria minimal yang harus dimiliki oleh seorang aktuaris perusahaan asuransi dan/atau reasuransi  dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana tercantum pada pasal 44 dari Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/Pojk.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berikut ini beberapa fakta dan hasil observasi dari OJK terhadap kesenjangan yang terjadi:

  1. Kandidat Aktuaris Perusahaan yang diajukan relatif yunior dan belum memiliki cukup pengalaman bekerja di bidang aktuaria dan belum memiliki kompetensi manajerial yang memadai, sehingga seringkali tidak memahami proses bisnis dan tidak mampu bersikap independen dalam membuat keputusan.
  2. Kandidat Aktuaris Perusahaan yang diajukan terlalu senior sehingga dikhawatirkan akan sulit dalam menyesuaikan diri dengan dinamika bisnis. OJK juga menemukan bahwa kandidat yang diajukan pernah memiliki masalah di perusahaan asuransi tempat bekerja sebelumnya ataupun tidak memiliki pemahaman yang baik terhadap perbedaan bisnis asuransi jiwa dan asuransi umum.
  3. Kandidat yang diajukan sebagai Aktuaris Perusahaan untuk perusahaan asuransi umum belum pernah bekerja di perusahaan asuransi umum sebelumnya serta tidak memiliki kompetensi yang memadai terhadap bisnis asuransi umum.
  4. Aktuaris yang pernah bekerja atau masih bekerja pada perusahaan joint venture cenderung memiliki kompetensi teknis dan kemampuan manajerial yang lebih baik dibandingkan aktuaris yang bekerja di perusahaan asuransi lokal.
  5. Beberapa perusahaan asuransi umum masih mengalihkan pekerjaan aktuaria kepada konsultan karena menganggap Aktuaris Perusahaan yang dipekerjakan belum memiliki kemampuan yang memadai.
  6. Beberapa laporan aktuaris yang disampaikan kepada OJK belum memenuhi format standar, misalnya isi formulir pernyataan yang diubah sehingga menimbulkan persepsi bahwa aktuaris tidak bertanggung jawab penuh atas tugas yang diamanatkan, walaupun laporan juga ditandatangani direksi.
Berdasarkan hasil observasi di atas serta tujuan organisasi PAI untuk meningkatkan kualitas Aktuaris Perusahaan, maka perlu diselenggarakan kegiatan pembekalan pendidikan dan mentorship kepada Aktuaris Perusahaan maupun kandidat Aktuaris Perusahaan, sebagai penyegaran (refreshment) bagi Aktuaris Perusahaan dan persiapan untuk menghadapi uji kelayakan dan kepatutan bagi kandidat Aktuaris Perusahaan. Dengan adanya keterbatasan waktu serta ruang lingkup materi yang diberikan, maka perlu dipahami bahwa pembekalan pendidikan dan mentorship ini tidak bisa dijadikan sebagai jalan pintas untuk menjadi aktuaris profesional.