Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 210/KMK.01/2013

Kepada Yth. Anggota Persatuan Aktuaris Indonesia
di Tempat.

Sehubungan dengan telah dikeluarkannnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 210/KMK.01/2013 yang salah satu keputusannya menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan jasa profesi aktuaris dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dengan ini kami sampaikan bahwa KMK nomor 210/KMK.01/2013 sudah bisa didownload.

Terima kasih.

Salam.
Sekretariat PAI.

Lampiran 
KMK nomor 210/KMK.01/2013
Administrator, 29.Jan.2017 | Posted in Finance