Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 210/KMK.01/2013
Kepada Yth. Anggota Persatuan Aktuaris Indonesia
di Tempat.
Sehubungan dengan telah dikeluarkannnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 210/KMK.01/2013 yang salah satu keputusannya menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan jasa profesi aktuaris dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dengan ini kami sampaikan bahwa KMK nomor 210/KMK.01/2013 sudah bisa didownload.
Terima kasih.
Salam.
Sekretariat PAI.
Lampiran
KMK nomor 210/KMK.01/2013
di Tempat.
Sehubungan dengan telah dikeluarkannnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 210/KMK.01/2013 yang salah satu keputusannya menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan jasa profesi aktuaris dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, dengan ini kami sampaikan bahwa KMK nomor 210/KMK.01/2013 sudah bisa didownload.
Terima kasih.
Salam.
Sekretariat PAI.
Lampiran
KMK nomor 210/KMK.01/2013